Rabu, 13 Oktober 2010

Tiket ke Korwil Diperketat Tiket ke Korwil Diperketat

MALANG - Setelah menggelar rapat marathon, manajemen Arema akhirnya memformulasikan cara dan mekanisme pendistribusian tiket laga kandang Singo Edan untuk musim kompetisi Indonesia Super League 2010-2011.
Mekanisme yang akan dilaksanakan oleh Panpel Arema ini tertuang dalam draft distribusi tiket Arema tahun 2010/2011. Draft tersebut kini tinggal mendapatkan surat keputusan atau SK dari Direktur Utama PT Arema Indonesia, Muhammad Nur. ‘’Ya, draf distribusi tiket Arema tahun 2010-2011 ini masih menunggu surat keputusan dari Pak Nur. Mudah-mudahan dalam waktu sehari atau dua hari ini sudah ada keputusannya,’’ ungkap Ketua Panpel Arema, Abriadi Muhara.
Pada dasarnya distribusi penjualan tiket laga home Arema tidak jauh beda dengan musim lalu, yaitu melalui loket penjualan di stadion, tiket box dan lewat Korwil Aremania. Namun ada aturan baru untuk mekanisme pendistribusian tiket ini.
‘’Dari draft itu ada prosedur pemesanan, pembayaran, pengaturan sanksi, tiket box dan korwil. Semua kita atur, supaya sama-sama memberi keutungan, meminimalisir calo, dan memodernisasi distribusi tiket,’’ tambah manajer media officer Arema, Sudarmaji.
Berdasarkan draft yang telah digodok panpel dan manajemen Arema tersebut, dijelaskan bahwa pemesanan tiket oleh Korwil dapat dilakukan dua hari sebelum hari H pertandingan, dengan mengisi blanko pemesanan tiket yang disediakan panpel.
Berikutnya korwil mendapatkan tanda bukti pemesanan tiket, agar panpel dapat membatasi jumlah pemesanan tiket oleh Korwil. Pihak Korwil juga diwajibkan untuk melampirkan daftar jumlah anggotanya yang memesan tiket.
Khusus korwil, manajemen Arema memberlakukan aturan untuk membayar dimuka, minimal sebesar 25 persen dari seluruh jumlah harga tiket yang dipesan. Sedangkan pelunasannya dilakukan maksimum pada hari H pertandingan.
‘’Kalau pelunasannya dilakukan setelah hari H pertandingan maka akan di kenakan sanksi berupa pemotongan komisi,’’ ungkap Darmaji sesuai dengan draf distribusi tiket Arema tahun 2010-2011 itu.
Jika korwil bisa menyelesaikan pelunasan pembayaran tiket pada hari H pertandingan yaitu satu jam setelah pertandingan usai, maka manajemen Arema siap memberikan komisi sebesar lima persen.
Sementara jika korwil membayar sehari setelah pertandingan, maka komisi yang diberikan sebesar tiga persen. Lalu jika korwil tak mampu menyelesaikan kewajibannya seperti ketentuan tersebut, maka korwil akan kehilangan hak atas komisinya.
Bahkan manajemen Arema akan melakukan evaluasi terhadap kinerja korwil yang tak bisa memenuhi ketentuan dari manajemen Arema itu. Apalagi PT Arema Indonesia berhak untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pada tiket box maupun korwil.
Berbeda dengan korwil, untuk distribusi tiket melalui tiket box wajib membayar dimuka sebesar 100 persen atau melunasi harga tiket yang dipesannya. Sedangkan untuk pengambilan fisik tiket baru bisa dilakukan pada hari H pertandingan.
Sekedar diketahui, dari hasil pertemuan panpel dan perwakilan korwil Aremania beberapa waktu perihal format distribusi tiket, manajemen berencana melakukan aturan yang sama antara korwil dan tiket box, yaitu dibayar dimuka sebesar 100 persen.
Rencana itu banyak mendapatkan tentangan dari korwil, sehingga manajemen menentukan korwil bayar 25 persen dimuka. Namun juga dengan lebih memperketat proses pelunasan uang tiket tersebut, maksimal dibayar sehari setelah pertandingan.
Bagaimana dengan tiket yang tidak laku atau belum terjual? Manajemen Arema menegaskan bahwa tiket yang dipesan baik oleh korwil maupun tiket box, pada dasarnya tidak dapat dikembalikan kepada Panpel.
‘’Bilamana karena sesuatu hal, tiket yang dipesan tersebut dikembalikan kepada Panpel, maka Panpel berhak untuk menyesuaikan jumlah pesanan tiket pada pertandingan berikutnya sesuai dengan jumlah tiket yang terjual pada pertandingan sebelumnya,’’ jelas Darmaji mengutip dari draft distribusi tiket itu. (bua/avi)


Terimakasih

0 komentar:

Posting Komentar