Rabu, 13 Oktober 2010

Aturan Tegas, Pemesanan, Pengambilan Hingga Komisi Penjualan Tiket

Quote:
Korwil bisa kehilangan hak komisi penjualan tiket bila langgar ketentuan distribusi tiket
Aturan tegas diberikan PT. Arema Indonesia terhadap tiket Box dan Korwil Aremania, mulai pemesanan hingga komisi tiket pertandingan Arema Indonesia FC.

Demi menghindari monopoli pihak tertentu, Arema akan memberikan batasan jumlah tiket yang di pesan, demikian juga untuk batas waktu pemesanan tiket pertandingan maksimal H-2 sebelum pertandingan.

Bahkan yang lebih menonjol, managemen akan meminta Tiket box dan Korwil Aremania dengan meminta daftar jumlah anggota korwil yang memesan tiket laga home Arema Indonesia.

Demikian pula sistem pembayaran juga telah dirumuskan managemen PT. Arema Indonesia, untuk korwil wajib menyetorkan 25 persen dari jumlah tiket yang di pesan. Sementara untuk tiket box di wajibkan untuk membayar penuh sesuai dengan tiket yang di pesan pada H-2 sebelum laga home Arema Indonesia.

Kontribusi Korwil Aremania dan pihak tiket box dalam membantu penjualan tiket pertandingan Arema di pastikan mendapatkan apresiasi dari managemen Arema Indonesia berupa pembagian komisi penjualan. Untuk tiket Box akan mendapatkan 25 persen dari jumlah total tiket yang di pesan.

Sementara untuk pihak Korwil akan mendapatkan 5 persen dari jumlah tiket yang di pesan, namun itu dengan catatan pihak korwil melakukan pelunasan tiket 1 jam setelah pertandingan, apabila terlambat satu hari saja yakni H+1 setelah pertandingan pihak korwil akan di kenakan sanksi berupa pemotongan komisi menjadi sebesar 2 persen, sehingga korwil hanya akan mendapatkan jatah komisi sebanyak 3 persen saja.

Bahkan pihak Arema Indonesia memberikan ketentuan tegas apabila pihak Korwil tidak melakukan pelunasan pada H+1, mereka dipastikan akan kehilangan hak atas komisi penjualan tiket. Tak itu saja, panpel Arema juga akan melakukan evaluasi terhadap korwil yang melanggar.

Untuk detail rumusan yang akan digunakan managemen PT. Arema Indonesia meliputi di bawah ini :

A. TATA CARA PEMESANAN DAN PENGAMBILAN TIKET.
1. PEMESANAN TIKET :
Ø Pemesanan tiket oleh Korwil dapat dilakukan dua (2) hari sebelum hari H pertandingan, dengan mengisi blanko pemesanan tiket yang disediakan Panpel dan mendapatkan Tanda Bukti Pemesanan Tiket: Dalam hal diperlukan Panpel dapat membatasi jumlah pemesanan Tiket oleh Korwil yang bersangkutan;
Pihak Korwil diwajibkan pula untuk melampirkan daftar jumlah anggotanya yang memesan tiket, dengan membayar minimal sebesar 25.00% (dua puluh lima prosen) dari seluruh jumlah harga tiket yang dipesan, sedangkan pelunasannya dilakukan maximum pada hari H; bilamana pelunasan dilakukan setelah hari H pertandingan maka akan di kenakan sangsi berupa pemotongan komisi sebagai mana di atur pada point D;
Ø Pemesanan tiket oleh Ticket Box dapat dilakukan dua (2) hari sebelum hari H pertandingan, dengan pembatasan jumlah tiket yang ditentukan Panpel (quota) ;
Pihak Ticket Box diwajibkan untuk melampirkan daftar yang berisi data-data pembeli tiket, dan wajib membayar 100.00% (seratus prosen) atau melunasi harga tiket yang dipesannya;
Ø Tiket yang dipesan baik oleh Korwil maupun Tiket Box, pada dasarnya tidak dapat dikembalikan kepada Panpel; Bilamana karena sesuatu hal Tiket yang dipesan tersebut dikembalikan kepada Panpel, maka Panpel berhak untuk menyesuaikan jumlah pesanan Tiket pada pertandingan berikutnya sesuai dengan jumlah tiket yang terjual pada pertandingan sebelumnya.

2. PENGAMBILAN TIKET;
Ø Pengambilan phisik tiket oleh Korwil, selama tidak ditentukan lain oleh Panpel akan dilakukan sepenuhnya di tempat Pertandingan yang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB (delapan tiga puluh waktu Indonesia bagian barat).
Ø Pendistribusian phisik tiket untuk Ticket Box, akan dilakukan dengan system Delivery oleh Panpel mulai pukul 07.00 WIB (tujuh nol nol waktu Indonesia bagian barat);

B. KOMISI PENJUALAN TIKET:
Ø Pihak Tiket Box diberikan hak atas Komisi penjualan Tiket, sebesar 2.50 % (Dua koma lima prosen) dari total penjualan tiket yang sudah dipesan.
Ø Pihak Korwil diberikan hak atas Komisi penjualan tiket, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemberian Komisi sebesar 5.00 % (Lima prosen) apabila Korwil yang bersangkutan menyelesaikan pelunasan pembayaran tiket pada hari H Pertandingan, yaitu 1 (satu) jam setelah pertandingan usai.
b. Pemberian Komisi sebesar 3.00 % (tiga prosen) apabila Korwil yang bersangkutan menyelesaikan pelunasan pembayaran Tiket pada hari H + 1 ( H plus satu ) pertandingan;
c. Pihak Korwil akan kehilangan hak atas Komisi penjualan Tiket, apabila korwil bersangkutan melanggar point b, dan selanjutnya terhadap Korwil yang bersangkutan diadakan Evaluasi atas kinerjanya; Bersambung dibawah ini...(ard)

Terimakasih

0 komentar:

Posting Komentar