Kamis, 14 Juli 2011

Pendiri Punya Wewenang

MALANG-Perihal adanya keterangan notaris Eko Handoko Widjaja, SH. M.Hum yang menyebutkan bahwa Pendiri tidak lagi memiliki wewenang dalam Yayasan Arema mendapat respon keras dari pihak Lucky Acub Zaenal.
Salah satu pendiri Arema ini, melalui kuasa hukumnya menyebutkan keterangan notaris yang membuat akta Yayasan Arema tahun 2005 lalu itu tidak benar. Bahkan keterangan Eko Handoko dinilai menyalahi aturan.
“Pak Eko itu telah menyalahi aturan, karena dia tidak boleh bicara atau menunjukkan akta dengan pihak umum, termasuk wartawan, kecuali menunjukkan dengan para pihak,” ungkap Erpin Yuliono, SH. MH, salah satu angota tim kuasa hukum Lucky Acub ZAenal.
“Dia telah melanggar undang-undang nomer 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris pasal 16 angka 1 huruf e. Jelas saja Mas Lucky tersinggung dengan apa yang disampaikan Pak Eko itu, karena terkait posisi Mas Lucky sebagai pendiri,” sambung advocat anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) ini.
Kuasa hukum Lucky yang lain, yaitu Budi Prakarti juga menyayangkan keterangan dari Eko Handoko itu. Lantaran menurutnya, wewenang Lucky sebagai pendiri Arema masih dilindungi oleh Undang-Undang.
“Saya tidak sepakat dengan keterangan Eko Handoko itu soal pendiri. Pendiri adalah pendiri yang punya kewenangan khusus yang tidak dimiliki organ lain. Kita harus sadar diri, Arema tidak turun dari langit atau lahir dari batu,” ungkap Budi.
“Pasal 22 Undang-undang Yayasan tahun 2001 menyebutkan bahwa perubahan AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) itu harus seijin Pendiri, sampai perubahan 2004, tidak ada perubahan,” sambungnya.
Mengacu pada hal tersebut, tim kuasa hokum Lucky yakin status Pendiri masih punya wewenang. Sekalipun pendiri dalam hal ini tidak secara otomatis menjadi Pembina Yayasan. “Artinya wewenang pendiri ini sudah jelas,” yakin Budi.
Menurutnya, keberadaan Lucky tidak bisa ditinggal begitu saja. Apalagi sebagai pendiri, menurut Budi, tentu tidak bisa melihat tim yang dibangunnya mati begitu saja. “Itu yang dilindungi Undang-undang,” katanya.
Hal tersebut yang rupanya menjadi dasar Lucky untuk ikut ‘menyelamatkan’ Arema saat ini. Sementara itu, pihak Eko Handoko saat dikonfirmasi ulang terkait keterangannya itu hingga tadi malam belum bisa dihubungi melalui telpon rumahnya. (bua)

0 komentar:

Posting Komentar