Senin, 18 Juli 2011

Ikul Tunjuk Pembina Baru

MALANG -Gonjang-ganjing kepengurusan Arema memasuki babak baru. Adalah pendiri Arema, Lucky Adriana Zaenal secara resmi merilis Pembina Yayasan Arema yang baru.
Menariknya, dua nama pembina itu masih asing di telinga Aremania. Mereka juga bukan Rendra Kresna dan Eddy Rumpoko seperti yang selama ini menjadi pembahasan publik. Termasuk juga bukan Sam Ikul, panggilan akrab Lucky, sendiri.
Diluar dugaan, Sam Ikul menunjuk dua nama purnawirawan. Yaitu Mayor Jendral (Purn) Suprapto dan Mayor Jendral (Purn) Rodolf Butar-Butar. Keduanya ditunjuk dan diangkat sebagai Pembina Yayasan Arema terhitung sejak, Senin (18/7) kemarin.
Menariknya, landasan yang dipakai Sam Ikul untuk mengeluarkan keputusan itu adalah akta pendirian Yayasan Arema tahun 1987 yaitu akta nomer 57. Padahal akta itu sudah berubah beberapa kali.
’’Tanpa mengesampingkan pihak lain, maka saya sebagai Dewan Pendiri akhirnya menunjuk dan mengangkat Bapak Mayjend Purnawirawan Suprapto dan Mayjend Rudolf Butar-butar untuk duduk di dewan Pembina Yayasan Arema,’’ ungkap Sam Ikul kepada wartawan di rumahnya, kemarin sore.
Untuk pengurus lama yang tersisa, dia memastikan tidak ada istilah pemecatan. Seperti posisi Bambang Winarno sebagai Pengawas Yayasan, dipastikannya tetap tidak ada perubahan. Meski Sam Ikul menambah satu lagi pengawas Yayasan yaitu Heru Jatmiko SH.
’’Usai keputusan ini, dalam tempo yang secepat-cepatnya, paling lambat 30 hari setelah hari ini (kemarin, Red.) pengurus Yayasan sudah terbentuk lengkap. Setelah itu saya harap bergerak untuk persiapan menyusun tim musim depan,’’ yakin Sam Ikul yang mengaku telah memikirkan dengan matang keputusannya ini.
Sedangkan terkait dengan posisi Rendra Kresna yang sebelumnya dipilih sebagai Pembina Yayasan, menurutnya belum berubah sebagai Presiden Klub. Menurut pria kelahiran Malang, 9 Desember 1960 ini keputusannya tersebut lebih fokus menunjuk Pembina Yayasan.
’’Pak Rendra tetap sebagai Presiden Klub karena posisi itu yang saya tahu. Kebetulan saat ini yang diributkan itu Dewan Pembina, untuk susunan pengurus dan Ketua Yayasan akan diatur oleh Dewan Pembina,’’ terang Lucky mengaku untuk M. Nur sendiri sudah tidak ingin lagi diposisi Ketua Yayasan.
’’Tapi beliau (M Nur, Red.) masih ingin menyelesaikan tanggung jawabnya. Lalu siapa Ketua, Sekretaris dan Bendahara Yayasan, semua terserah Pembina. Sedangkan Pak Eddy Rumpoko yang posisinya sebagai kepala Daerah tidak ingin masuk pengurus karena bertentangan dengan undang-undang, beliau hanya fasilitator,’’ jelasnya.
Meski demikian, Suprapto, Pembina Yayasan yang mantan Dandim Kota Malang tahun 1992-1993 diharapkan tetap mengakomodir orang-orang yang secara hukum tidak bisa masuk kepengurusan ini. Menyusul menurut Ikul, mereka masih memiliki ikatan batin dengan Arema.
’’Dengan mungucap bismillah, semoga keputusan saya ini bisa diterima semua pihak dan masyarakat. Semoga 18 Juli ini menjadi kilas balik untuk Arema bisa lebih baik. Untuk program kedepan tergantung percepatan pembentukan pengurus. Secara legal sudah saya tandatangani,’’ yakin pendiri Arema yang pernah jadi pembalap nasional ini.
Terkait dipilihnya dua Pembina yang purnawirawan TNI itu, menurut Ikul lantaran keduanya memiliki kedekatan dengan Arema dan Malang. Kebetulan juga memiliki kedekatan dengan Mayjen TNI (Purn) Acub Zaenal, ayahanda dari Lucky Acub Zaenal.
‘’Mereka berdua merasa terpanggil. Yang pasti keputusan saya ini semata-mata untuk penyelamatan Arema agar urusannya selesai. Saya tidak mau gegabah mengambil keputusan, saya berusaha berdiri di tengah, meski saya tahu posisi saya sulit, dan saat ini adalah waktu yang tepat,’’ katanya yang didampingi Abriadi Muhara, Pelaksana Harian PT Arema Indonesia.
‘’Saya sebagai satu-satunya yang mengemban amanah dari ayah saya, Acub Zaenal, maka saya ambil langkah ini setelah saya pikirkan berminggu-minggu, agar permasalahannya tuntas,’’ sambung Sam Ikul mengaku sudah mengkonsultasikan langkahnya ini kepada banyak pihak.
Meski diakuinya belum melakukan komunikasi langsung dengan Rendra Kresna yang beberapa waktu lalu juga berniat menyusun kepengurusan baru. Namun dipastikan dirinya tidak pernah memihak atau ikut kubu-kubuan. ‘’Toh saya tidak menyingkirkan mereka, saya hanya melengkapi, karena yang ribut selama ini soal Pembina,’’ ucapnya.
Pendiri yang juga mantan manajer tim Arema ini berharap keputusannya tak membuat adanya permusuhan. Lantaran dirinya mengaku tidak pernah menggugurkan susunan pengurus yang sebelumnya dianggap telah ada. Khususnya menyangkut status Rendra sebagai Pembina atau rencana Eddy Rumpoko sebagai Pembina.
‘’Putusan ini tidak untuk menggugurkan siapapun, karena saya anggap belum ada yang valid. Apalagi kalau ini sampai ke ranah hukum, persoalannya tambah ribet, saya rasa ini yang paling enak. Kita diam-diam juga sudah menyusun program kerja untuk Arema,’’ yakin Lucky.
Perihal dasar hukum yang digunakan Ikul, menurut Erpin Yuliono SH, MH, pengacara yang dipercaya sebagai konsultan hukum persoalan Yayasan Arema ini menjelaskan bahwa dasar hukumnya adalah Lucky sebagai Pendiri. Itu berdasarkan Akta Yayasan Arema tahun 1987.
‘’Ya, dasar hukumnya Mas Lucky sebagai pendiri, sesuai dengan Akta pendirian awal Yayasan Arema tahun 1987 yaitu akta nomer 57 yang dikeluarkan notaris Pramu Haryono di Malang, tertulis Lucky dan Acub Zaenal sebagai pendiri,’’ terang Erpin saat mendampingi Lucky.
Menurutnya, akta tersebut masih tetap berlaku, sekalipun sudah banyak terjadi perubahan hingga saat ini. ‘’Saya tidak gegabah kalau tanpa dasar hukum. Disini kita pilih yang netral, saya harap bisa memadukan semua unsur, untuk yang lain-lain terserah Pembina,’’ pungkas Lucky memastikan Dewan Pembina dan susunan Pengurus Yayasan Arema yang baru ini belum diaktanotariskan. (bua/avi)

0 komentar:

Posting Komentar